links

Minggu, 07 Juni 2015

Profesi Sistem Engineering pada Tekonologi Sistem Informasi

Tugas, Pekerjaan, Kode Etik dan Batasan Kerja Sistem Engineering


Sistem Engineering

System Engineering adalah suatu disiplin rancang-bangun yang mana bertanggung jawab menciptakan dan melaksanakan proses disiplin untuk memastikan bahwa pelanggan dan kebutuhan stakeholder's terpuaskan dengan kualitas tinggi, terpercaya, efisiensi biaya dan menjadwalkan cara memenuhi sepanjang keseluruhan jalan kehidupan.


Proses ini pada umumnya terdiri atas tujuh tugas:

- Satukan masalah,
- Alternative penyelidikan,
- Model system,
- Mengintegrasikan, peluncuran system,
- Nilai capaian,
- Evaluasi kembali.
- Fungsi ini dapat diringkas dengan singkatan Similar: State, investigasi, Model, integrate, launch, Nilai dan Re-Evaluate.

Sistem mempunyai karakteristik atau sifat-sifat yang tertentu seperti elemenelemen (elements), batasan sistem (boundary), lingkungan sistem (environments), penghubung (interface), masukan (input), pengolahan (process), keluaran (output), dan tujuan (goals).

Linus Benedict Torvalds adalah pengembang Kernel Linux. Dunia mulai mengenalnya saat berusia 22 tahun (1991) yaitu ketika Ketika Linus Torvalds membagi-bagikan source code kernel Linux seukuran disket via internet, ia sama sekali tidak menduga bahwa apa yang dimulainya melahirkan sebuah bisnis bernilai milyaran dolar.

Tugas dari System Engineering :
- Menyediakan rancangan sistem dan konsultasi terhadap pelanggan
- Memberikan respon terhadap permintaan technical queries serta dukungannya
- Melakukan pelatihan teknis ke pelanggan dan IT administrator.

Kode etik (Code of conduct) profesi adalah:

1. Standar- standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan.
3. Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari anggota‐anggota tertentu.
4. Standar‐standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan demikian standar‐standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
5. Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.



Referensi :
http://mariejeearekuwks.blogspot.com/2013/03/system-engineering.html
http://nita-afrilia.blogspot.com/2012/03/etika-dan-profesi-dalam-teknologi.html
http://dwiyuliani-dwiyuliani.blogspot.com/2011/04/profesi-bidang-it-negara-indoneisa-dan.html
https://dwiutami2013.wordpress.com/2013/04/02/15-orang-penemu-informasi-teknologi-pengubah-dunia/