Organisasi Niaga
Organisasi adalah sekumpulan orang
dalam suatu yang mempunyai visi atau hobi yang sama,dan bersama-sama
membuat hobi atau visi itu menjadi sesuatu hal yang berguna bagi banyak orang. Organisasi niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya adalah untuk
mencari keuntungan. Berikut ini akan di jelaskan macam-macam organisasi niaga.
Perseroan Terbatas
(PT)
Perseroan Terbatas
(PT) merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang modalnya terdiri
dari saham-saham ataupun obligasi, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak
saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham dan obligasi yang
dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa
perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas
merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran
dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan
sehingga memiliki kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu
saham yang menjadi bukti kepemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai
tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang
perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak
menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan
keuntungan, maka keuntungan tersebut dibagikan kepada para pemilik saham sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan.
Jadi, perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki
oleh minimal dua orangatau lebih dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada
perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada
didalamnya.
Ciri dan Sifat PT
- Sudah memiliki badan
hukum yang resmi
- Modal perusahaan
biasanya dalam bentuk saham atau obligasi
- Kewajiban terbatas
pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- Modal dan ukuran
perusahaan besar
- Kelangsungan hidup
perusahaan PT ada ditangan pemilik saham
- Dapat dipimpin oleh
orang yang tidak memiliki bagian saham
- Kepemilikan mudah
berpindah tangan
- Keuntungan
perusahaan dibagikan kepada para pemilik saham dalam bentuk deviden
- Sulit untuk
membubarkan PT
Alasan berorganisasi
Organisasi didirikan
oleh sekelompok orang tentu memiliki alasan. Seorang pakar bernama Herbert G.
Hicks mengemukakan dua alasan mengapa orang memilih untuk berorganisasi: a.
Alasan Sosial (social reason), sebagai “zoon politicon ” artinya mahluk yang
hidup secara berkelompok, maka manusia akan merasa penting berorganisasi demi
pergaulan maupun memenuhi kebutuhannya. Hal ini dapat kita temui pada
organisasi-organisasi yang memiliki sasaran intelektual, atau ekonomi. b.
Alasan Materi (material reason), melalui bantuan organisasi manusia dapat melakukan
tiga macam hal yang tidak mungkin dilakukannya sendiri yaitu: 1) Dapat
memperbesar kemampuannya 2) Dapat menghemat waktu yang diperlukan untuk
mencapai suatu sasaran, melalui bantuan sebuah organisasi. 3) Dapat menarik
manfaat dari pengetahuan generasi-generasi sebelumnya yang telah dihimpun.
Tipe-tipe organisasi
Secara garis besar
organisasi dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu organisasi formal dan
organisasi informal. Pembagian tersebut tergantung pada tingkat atau derajat
mereka terstruktur. Namur dalam kenyataannya tidak ada sebuah organisasi formal
maupun informal yang sempurna.
Organisasi yang
didirikan tentu memiliki tujuan yang ingin dicapai secara maksimal. Oleh karena
itu suatu organisasi harus menentukan tujuan pokok mereka berdasarka kriteria-kriteria
organisasi tertentu. Adapun tujuan yang ingin dicapai umumnya menurut J Winardi
adalah:
a. Organisasi
berorientasi pada pelayanan (service organizations), yaitu organisasi yang
berupaya memberikan pelayanan yang profesional kepada anggotanya maupun pada
kliennya. Selain itu siap membantu orang tanpa menuntut pembayaran penuh dari
penerima servis.
b. Organisasi yang
berorientasi pada aspek ekonomi (economic organizations), yaitu organisasi
yang menyediakan barang dan jasa sebagai imbalan dalam pembayaran dalam bentuk
tertentu.
c. Organisasi yang
berorientasi pada aspek religius (religious organizations)
d. Organisasi-organisasi
perlindungan (protective organizations)
e. Organisasi-organisasi
pemerintah (government organizations)
f. Organisasi-organisasi
sosial (social organizations)
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar