links
Jumat, 17 April 2015
Tugas Softskill Contoh Kasus Pelanggaran UU ITE
Kasus Prita Mulyasari
Pada tahun 2008 lalu seorrang ibu yang bernama Prita Mulyasari terjerat pasal UU ITE karena Prita Mulyasari mengeluhkan atau mengkritik pelayanan RS. OMNI INTERNATIONAL melalui surat elektronik (e-mail) dan sebuah group diinternet, setelah itu pihak rumah sakit tidak terima atas kritikan tersebut dan melanjutkan ke jenjang hukum atas dasar melanggar undang-undang ITE No.11Tahun 2008. Kasus Prita melanggar pasal 29 UU ITE No.11 Tahun 2008 yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”.
Akhirnya, 17 September 2012, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Prita Mulyasari, sehingga Prita bebas dari segala tuduhan dan bebas dari hukuman percobaan 6 bulan penjara.
Berikut kronologi kasus Prita Mulyasari :
7 Agustus 2008 : Prita memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional.
15 Agustus 2008 : Setelah pemeriksaan tersebut, Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan pihak RS Omni Internasional, serta dokter yang memeriksanya yaitu dokter dr. Hengky Gosal SpPD dan dr.Grace Herza Yarlen Nela ke customer_care@banksinarmas.com dan juga ke kerabatnya. Email ini lalu menyebar ke beberapa mailing list (milis) dan juga forum online.
30 Agustus 2008 : Prita mengirimkan keluhannya ke suarapembaca.detik.com
8 September 2008 : RS Omni Internasional memasang iklan berisi bantahan atas isi email Prita di Harian Kompas. Pihak RS Omni menggugat Prita secara Perdata atas pencemaran nama baik.
11 Mei 2009 : Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan gugatan perdata dari RS Omni Internasional terhadap Prita Mulyasari dan diputus untuk membayarkan ganti rugi materil sebesar Rp. 161 juta dan ganti rugi immateril sebesar Rp. 100 juta.
13 Mei 2009 : Prita ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang.
3 Juni 2009 : Penahanan atas Prita dialihkan menjadi tahanan kota.
4 Juni 2009 : Sidang perkara pidana digelar, Prita didakwa dengan dakwaan melanggar Pasal
27 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 ayat (2) KUHP dan Pasal 311 ayat (1) KUHP.
25 Juni 2009 : Majelis hakim menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum atas kasus Prita Mulyasari tidak jelas, keliru dalam penerapan hukum, dan tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, oleh karenanya melalui persidangan tersebut kasus Prita akhirnya dibatalkan demi hukum.
29 Desember 2009 : Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Prita Mulyasari tidak terbukti secara sah melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International Alam Sutera Serpong Tangerang Selatan.
29 September 2010 : Majelis kasasi MA mengabulkan permohonan kasasi gugatan perdata yang diajukan Prita Mulyasari melawan RS Omni Internasional. Prita dibebaskan dari seluruh ganti rugi yang nilainya Rp.204 juta.
30 Juni 2011 : MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan menjatuhkan Prita bersalah.
23 Agustus 2011 : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menerima dan menyatakan berkas Peninjauan Kembali (PK) terpidana Prita Mulyasari telah lengkap.
17 September 2012 : MA mengabulkan PK, Prita pun bebas.
Sumber :
https://ranggajatirakasiwi.wordpress.com/2012/11/25/contoh-kasus-uu-ite-no-11-tahun-2008/
http://id.safenetvoice.org/2009/06/kasus-prita-mulyasari/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar